Minggu, 03 April 2022

Inovasi Layanan BPJS Kesehatan Berikan Banyak Kemudahan Bagi Peserta Di Masa Pandemi Covid-19

 


Dimasa pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan giat melakukan inovasi.

Pemanfaatan teknologi terhadap pelayanan di rumah sakit terus digaungkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). 

Dengan adanya berbagai inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan, khususnya yang dikembangkan pada saat pandemi Covid-19 harapannya adalah agar dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN - KIS.

Irfan Humaidi (kiri) dan Arif Budiman (kanan)

Dalam acara Ngopi Bareng Blogger 2022 dengan tema "Inovasi BPJS Kesehatan bagi Kemudahan Pelayanan Peserta" pada hari Selasa (29/3) yang bertempat di Cerita Cafe, Jatinegara, Jakarta Timur, Irfan Humaidi selaku Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta mengungkapkan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan ingin merangkul seluruh segmen, mulai dari yang paling kaya sampai orang yang dibiayai oleh pemerintah. 

Hingga saat ini, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang sama tentang Program JKN - KIS. Dari 200 juta penduduk Indonesia, saat ini kurang lebih sudah ada 86% lebih yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN - KIS. 

Disaat kita atau keluarga kita mendadak sakit pastinya sedih, apalagi jika kondisi saat itu kita tidak memiliki biaya yang cukup untuk pengeluaran yang tidak terduga ini, yang ada malah beban jadi bertambah.

Beruntunglah saya dan keluarga sudah memiliki JKN - KIS, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan kita bisa dengan cepat dan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk mengobati penyakit yang kita alami tanpa perlu merasa was-was memikirkan lagi biaya untuk berobat.

Yang penting adalah kita sebagai peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan membayar iuran tepat waktu setiap bulannya.

 

Untuk mendaftar sebagai peserta JKN - KIS, kita dapat memanfaatkan pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Kantor cabang masih beroperasi meskipun sudah ada layanan digital, namun masih banyak masyarakat yang masih datang ke kantor-kantor BPJS.

Pengembangan layanan untuk kemudahan peserta, BPJS Kesehatan mengembangkan inovasi dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan Tanpa Tatap Muka melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga pengiriman kartu peserta melalui Pos, juga dengan layanan administrasi melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Untuk peserta yang memiliki kendala, atau ingin bertanya mengenai kendala yang dihadapi, bisa menghubungi Call Centre 15400. Di sana peserta bisa melakukan pengecekan kartu aktif atau tidak dan bisa juga melakukan pengecekan mengenai iuran.

Peserta juga bisa mengubah data peserta, baik mengubah domisili, pindah tempat, dan kita juga bisa melakukan pindah kelas pelayanan dari kelas I ke kelas II, bisa juga melakukan perubahan faskes

Seperti halnya dengan pelayanan Tatap Muka, petugas BPJS Kesehatan akan melayani kebutuhan pelayanan administrasi peserta melalui pesan Whatsapp (PANDAWA) sesuai dengan antrian.

Peserta akan dilayani sesuai dengan kebutuhannya., Bedanya saat ini tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus segala kebutuhan yang berhubungan dengan pelayanan administrasi. Waktu tunggunya pun tidak terlalu lama, rata-rata kurang dari 1 menit.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah kita sebagai peserta dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa repot keluar rumah dan dapat dilakukan dari mana saja. Dan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dengan berupaya meminimalisir intensitas peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan.


Program ini merupakan jaminan sosial kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong dalam memenuhi kesehatan masyarakatnya dan bukan bersifat komersil.

 

BPJS Kesehatan Semakin Baik memanfaatkan tele-consultation dalam melakukan kontak dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi Mobile JKN dan Mobile JKN Faskes. Kontak antara pasien dan dokter melalui aplikasi akan dicatat sebagai angka kontak yang diperhitungkan sebagai penilaian kinerja kepada FKTP. Pemanfaatan tele-consultation ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir kontak langsung seiring dengan kondisi pandemi Covid-19, layanan ini tanpa dipungut biaya tambahan.

 

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Layanan makin mudah, Program JKN sebagai salah satu  Perlindungan Sosial untuk seluruh masyarakat.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, jadi terlihat dari sistem bila saat melakukan perpanjangan SIM atau pajak STNK kitanya ternyata belum menjadi peserta JKN - KIS.

Objek Implementasi Inpres 1 Tahun 2022 di Kementrian ATR BPN bahwa saat ini per 1 Maret hanya diperuntukkan untuk pembeli tanah, lagi-lagi hanya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) KTP kita saja.

Misalkan kita ada kendala kartu BPJS Kesehatannya hilang, nah kita cukup menggunakan NIK yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga.

Dan pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN - KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat

Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Diharapkan melalui inovasi layanan digital yang dikembangkan BPJS Kesehatan akan semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan Program JKN - KIS khususnya di masa pandemi ini. Tentunya BPJS Kesehatan Inovatif ini tidak berhenti sampai disini. Tantangan selanjutnya yaitu bagaimana mengupayakan pemanfaatan berbagai layanan digital ini meningkat melalui edukasi baik kepada peserta dan mitra kerja.


Nah, layanan makin mudah nih untuk kita mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan, cukup klik aplikasi Mobile JKN saja ya. 

Belum punya aplikasinya? Yuk, download sekarang juga di Play Store ataupun App Store dari smartphone kita agar kita langsung dapat manfaatkan kemudahannya.












0 komentar:

Posting Komentar