Selasa, 23 Juli 2019

Lindungi Hak Anak Dengan Mewujudkan Kota Layak Anak (KLA)



"Selamat Datang Peserta Didik Baru Disekolah Ramah Anak" itulah kalimat yang tertulis di spanduk yang terpampang dengan jelas di sekolah anak-anak saya yang lokasinya tidak jauh dari rumah.

Gedung sekolahnya masih baru, fasilitas diperbaharui, kebersihan terjaga, area terbuka yang luas sehingga bisa menampung berbagai kegiatan sekolah dan lingkungan yang asri. Semua hal tersebut sudah tersedia di sekolah-sekolah yang telah memiliki kriteria untuk menjadi Sekolah Ramah Anak.

Kota Layak Anak (KLA) yang Ramah Anak

Apakah hanya sekolah saja yang ramah anak?

Tentu saja tidak!

Ada pula Ruang Bermain Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Pusat Kreativitas Anak yang menjadi contoh indikator di dalam sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah upaya pemerintahan daerah untuk memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya semua stakeholder yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak.

Hingga tahun 2018, KLA sudah dikembangkan di 349 Kabupaten/Kota dan pada Juli 2018, 177 Kabupaten/Kota mendapat penghargaan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak terdiri dari 5 tingkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan tingkatan paling tinggi adalah Kabupaten/Kota Layak Anak.

KLA mulai masuk ke Indonesia pada tahun 2006 dan Kementrian PPPA menunjuk kota Surakarta, Kabupaten Gorontalo, Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kutai Kertanegara menjadi pilot project pengembangan model Kabupaten/Kota Layak Anak. Namun, Jakarta sebagai ibu kota negara ternyata dinilai masih tidak layak untuk anak.



Wujudkan Kota Layak Anak (KLA) sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak

Anak-anak adalah modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Dan anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih sederhana dan kreatif. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Melihat berita peningkatan kasus kekerasan anak-anak sungguh membuat kita semua pastinya prihatin. Nasib anak Indonesia masih belum terlindungi. Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak, pembangunan masih parsial dan segmentatif, belum ramah anak. Padahal Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli berulangkali kita peringati. 

Di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Anak-anak juga memiliki hak-nya masing-masing. Hak  yang seharusnya mereka dapatkan, yaitu :
  1. Hak Bermain
  2. Hak Rekreasi
  3. Hak Kesamaan/Kesetaraan
  4. Hak Pendidikan
  5. Hak Kesehatan
  6. Hak untuk Makan
  7. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan
  8. Hak untuk Status Kebangsaan
  9. Hak untuk Mendapatkan Nama
  10. Hak untuk Perlindungan
Kepekaan orang tua dalam mendeteksi dan memilih fasilitas serta ruang yang ramah anak sangat diperlukan untuk perkembangan anak. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus. 

Membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota merupakan tujuan pembangunan KLA.


Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak, tentunya dibutuhkan upaya menyelamatkan anak-anak, diantaranya dengan memenuhi hak kesehatan anak yaitu terbebas dari paparan asap rokok. Salah satu upaya untuk menekan konsumsi rokok pada usia anak dan remaja adalah dengan memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut hasil riset dari Yayasan Lentera Anak, bahwa sampai saat ini ada 10 kota dari 516 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Biasanya iklan rokok selalu ditempatkan di area terbuka sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.

Tantangan pengembangan KLA ke depan, antara lain, sebagian besar kabupaten/kota belum memiliki kebijakan daerah terhadap anak sebagai penjabaran kebijakan nasional pembangunan anak. Pelaksanaan KLA belum terlembaga di daerah, kinerja KLA sangat tergantung kepada pimpinan daerah.

Mengenai alokasi anggaran pembangunan anak dan kapasitas tenaga yang menangani KLA masih sangat terbatas, padahal tahun 2014 ditargetkan KLA ada di 100 kabupaten/kota. Pengembangan KLA harus terus dilanjutkan guna meningkatkan perhatian pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak anak, sehingga mereka dapat hidup dengan aman, nyaman dan sejahtera, tanpa mengesampingkan nilai budaya ketimuran.


2 komentar:

  1. Wah menarik banget dengan adanya KLA ini. Aku setuju klo mesti ditiadakan iklan rokok di tempat umum. Good artikel mba..

    BalasHapus
  2. Benar sekali mba, agar anak-anak bosa tumbuh dengan sehat di lingkungan yang sehat.

    BalasHapus