Senin, 18 Desember 2023

Kelas Pintar Bersama Bantu UMKM Naik Kelas Juga Ajak Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Dan Ilegal

 

Sumber foto : Freepik

Di era digital seperti saat ini semua hal terasa serba mudah didapat, begitu pun dengan urusan permodalan. Jika dulu, untuk mendapatkan pinjaman kita biasanya membutuhkan effort, perlu waktu untuk pergi ke lembaga keuangan konvensional dan juga untuk mendapatkan pinjaman itu memerlukan waktu yang agak panjang. Kini, untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudahnya. Salah satu yang memudahkan adalah adanya berbagai platform penyedia jasa pinjaman secara digital yang biasa disebut fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) seperti Kredit Pintar.

Kredit Pintar adalah pinjaman dana online terpercaya yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK. Sebagai salah satu wujud dari inovasi terbaru dalam dunia keuangan, kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online menjadi solusi keuangan yang semakin mudah diakses melalui gadget, dengan proses yang lebih cepat dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan pinjaman konvensional. Pinjaman peer to peer (P2P) lending sering kali menjadi pilihan banyak orang dalam mengatasi kebutuhan dana mendesak.

Kelas Pintar Bersama, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Dan Ilegal

Seperti yang kita ketahui bersama, keberadaan pinjaman online ini masih menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Pas banget nih untuk saya, mungkin juga Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai apa sih perbedaan pinjaman online yang legal dengan ilegal ini?

Pada Minggu (18/12) saya bersama rekan-rekan Blogger.HubJakarta beserta para pelaku UMKM berkesempatan menghadiri event Kelas Pintar Bersama persembahan Kredit Pintar yang digelar di Connectinc, Jln. Palem No.28, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Kredit Pintar aktif menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pinjaman ilegal. 

Event ini dihadiri oleh para narasumber yaitu Puji Sukaryadi (Brand Manager Kredit Pintar)Arsya Helmi (Regulatory Compliance Kredit Pintar) dan Nita Kurnia (Penggiat UMKM & Photographer Product). 

"Kalau ada pinjaman yang ilegal, pinjaman-pinjaman ini tidak jelas, tidak mematuhi hukum dan tidak di cek oleh OJK. Jadi, dia bisa melakukan apa saja terhadap konsumennya. Dan inilah yang harus kita waspadai bahaya dari pinjaman yang ilegal" papar Arsya Helmi.


Arsya Helmi (Regulatory Compliance Kredit Pintar)

Arsya pun melanjutkan, bahwa ada pinjaman legal dan pinjaman ilegal. Pinjaman yang legal ini harus menjawab peraturan dari OJK dan yang ilegal tidak memiliki regulator jadi bisa semena-mena. Seperti Kredit Pintar yang memiliki keterbukaan informasi sesuai dengan kebutuhan konsumen sesuai dengan kontraknya dan harus akurat. 

Pinjaman ilegal bisa mengenakan biaya atau denda yang sangat besar dan tidak transparan, seperti adanya biaya tambahan untuk bunga ataupun menambahkan komponen biaya sehingga pengembaliannya sangat tinggi sekali. Hal ini disebabkan karena pinjaman ilegal tidak memiliki hukum yang ditaati. Berbeda dengan Kredit Pintar yang harus mengikuti peraturan dari OJK. 

Yang perlu highlight disini adalah cara penagihannya, untuk pinjaman legal seperti Kredit Pintar sudah diatur cara penagihannya, ada standar-standar yang harus diikuti.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
 
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.


Salah satu sisi positif dari keberadaan Kredit Pintar sebagai pinjaman online legal ini adalah kemudahan dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan finansial, yang tentunya akan dapat membantu dalam permodalan khususnya untuk menggerakkan UMKM.

3 Tips Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM Lewat Fotografi Dan Media Sosial Untuk Naik Kelas

Selain ada edukasi mengenai pinjol legal dan ilegal, di Kelas Pintar Bersama persembahan Kredit Pintar  ini kami para Blogger.HubJakarta bersama para pelaku UMKM juga diedukasi mengenai bagaimana strategi untuk mengembangkan usaha kecil yang dijalankan.

Sebelum mulai inovasi foto produk, berikut tips dari Nita Kurnia sebagai langkah awal menjual atau promo produk UMKM melalui fotografi :
1. Mengenali Produk
Sebelum melangkah ke foto produk, kita harus mengenali produk itu sendiri. Kita perlu  memahami bahwa si brand tersebut adalah brand dengan bertema fashion, food atau aksesoris dan lain sebagainya. 

2. Segementasi Pasar atau Konsumen
Memahami atau mengenali tujuan produk kepada pasar atau konsumen yang dituju adalah hal yang sangat penting dan sangat krusial.

3. Social Media atau Market Place Online
Di era modern saat ini, selain membuka gerai toko untuk memasarkan produk kita, Social Media maupun Market Place Online adalah suatu cara baru untuk memasarkan produk yang ingin kita jual. 


Untuk bisa mendapatkan  hasil foto atau video yang maksimal, pastinya ada langkah yang harus dipraktekkan seperti menyiapkan background foto, gunakan  model yang sesuai dengan produknya, pencahayaan, tentukan tema foto, dan eksplor sudut pandang dari berbagai arah.

Cermat dan bijak adalah kunci agar kita bisa mendapatkan pinjaman online yang menguntungkan dan membantu keluar dari permasalahan yang dihadapi.
Dikutip dari Media Indonesia, 9 Juli 2023, ada 4 kiat yang harus kita ketahui sebelum melakukan pinjaman online :
  • Lakukan kepada perusahaan atau aplikasi yang terdaftar di OJK. 
  • Pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi. 
  • Lakukan peminjaman untuk kegiatan yang produktif. 
  • Pahami manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman

Keunggulan Aplikasi Kredit Pintar

Dapatkan dana pinjaman instan hanya dengan menggunakan KTP. Pengajuan pinjaman dana online tersedia selama 24 jam, kapanpun dan di manapun. Anti ribet, pelunasan pinjaman uang bisa dibayar secara bulanan melalui berbagai channel yang tersedia.

Privasi dan keamanan terjamin, semua informasi pelanggan terlindungi dan tidak akan disalahgunakan. Kredit Pintar juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga layanan yang diberikan terbukti aman dan terpercaya.

Informasi Tambahan
Jumlah pinjaman: hingga Rp20.000.000,-.
Tenor Pinjaman: mulai dari 60 sampai 360 hari.
Suku bunga: 2.72% - 3.40% per bulan.
Biaya layanan sebesar 3.70% - 4.55% per bulan.
Biaya keterlambatan sebesar 1.15% - 1.19% per hari dari pokok terhutang.



0 komentar:

Posting Komentar