Selasa, 26 Mei 2020

Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Merupakan Langkah Tepat Untuk Menjaga Ketersediaan Layanan Kesehatan Masyarakat


(Sumber foto : Shutterstock)

Menjalani masa pandemi Covid-19 di rumah aja memaksa kita untuk memutar otak bagaimana caranya agar tetap bisa bertahan. Dengan ekonomi yang makin sulit, banyak masyarakat dikhawatirkan tak mampu membayar iuran. Pada akhirnya hal ini akan berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan.

Apalagi setelah pemerintah yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di tengah ganasnya Covid-19 yang mewabah dan sulitnya ekonomi akibat pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

(Sumber foto : @BPJSKesehatanRI)

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan lima tahun, namun sistem ini malah menuai polemik karena selalu berujung dengan defisit di akhir tahunnya. Macetnya pembayaran iuran bulanan peserta JKN-KIS adalah salah satu penyebabnya. 

Banyak orang miskin yang seharusnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdaftar sebagai peserta mandiri. Berbanding terbalik dengan banyaknya masyarakat mampu yang seharusnya menjadi peserta mandiri malah terdaftar sebagai PBI.

Kita tidak tahu kapan kita akan sakit, berapa biaya yang diperlukan untuk pengobatan kita nantinya. Padahal kalau kita pikir-pikir lagi, besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini tidaklah mahal.

Iuran peserta adalah tulang punggung pendanaan, bagi orang miskin dan tidak mampu disubsidi pemerintah sesuai prinsip kegotong-royongan. Penyesuaian iuran dan perbaikan tata kelola tidak bisa dipisahkan dalam menyelamatkan keberlangsungan JKN.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan saat mengadakan Blogger Virtual Meeting "Fakta Dibalik Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan" (Rabu, 20 Mei 2020) mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

(Sumber foto : @BPJSKesehatanRI)

Adapun besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp.160.000 untuk kelas I, Rp.110.000 untuk kelas II, Rp.42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp.80.000 untuk kelas I, Rp.51.000 untuk kelas II, dan Rp.25.500 untuk kelas III.

Mulai 1 Juli 2020 nanti, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp.150.000 untuk kelas I, Rp.100.000 untuk kelas II, dan Rp.42.000 untuk kelas III.

(Sumber foto : @BPJSKesehatanRI)

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp.25.500. Sisanya sebesar Rp.16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. 

Ditahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali, cukup dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

(Sumber foto : @BPJSKesehatanRI)

Apabila peserta JKN-KIS masih ada sisa tunggakan, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Kehadiran Perpres No 64 Tahun 2020 adalah komitmen pemerintah membangun ekosistem JKN-KIS yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pelayanan kesehatan bagi peserta kelas 1, 2 dan 3 adalah SAMA. Yang membedakan adalah hak kelas ruang rawat inap yang diterima peserta. Jadi, kita tak perlu khawatir lagi sama kualitas pelayanannya ya.

Bahwa besaran iuran yang ditetapkan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat. Adapun, jika kita merasa keberatan dengan besaran iurannya, kita dapat memilih untuk turun kelas kepesertaan.

Adanya kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 telah mempertimbangkan sejumlah aspek. bahwa besaran iuran yang ditetapkan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat. Besaran iuran tersebut akan ditinjau setiap dua tahun sekali.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan harus dapat memastikan cukupnya pelayanan bagi para peserta karena penyakit yang harus diobati bukan yang berkaitan dengan corona saja. Kondisi pandemi pun dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kesehatan secara umum, sehingga perlu tetap dijaga.

Selain penyesuaian besaran iuran, perbaikan diberbagai aspek akan digenjot untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

Perbaikan iuran yang menyangkut seluruh kelompok peserta ini, bukan hanya peserta mandiri saja, juga ada penyesuaian batas bawah untuk menurunkan regresifitas. Ada penyesuaian manfaat dengan iuran, disesuaikan kembali dengan kebutuhan masyarakat. Lalu mencegah tumpang tindih pendanaan pelayanan kesehatan.










0 komentar:

Posting Komentar